RSS

BENDERA MERAH PUTIH



 MERAH PUTIH

Bendera negara RI yang secara singkat disebut Bendera Negara adalah Sang Saka Merah Putih yang asli jahitan tangan Ibu Fatmawati.Berbentuk 4 persegi dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang dengan bagian atas Merah dan bawah Putih yang kedua bagian berukuran sama.
SEJARAH
            Warna merah putih diambil dari warna Panji atau Pataka Kerajaan Majapahit,yang berpusat di jawa timur pada abad ke-13.Akan tetapi ada pendapat bahwa pemuliaan terhadap warna merah dan putih dapat ditelusuri asal-mulanya dati mitologi bangsa Autronesia mengenai Bunda Bumi dan Bapak Langit.
            Keduanya dilambangkan dengan warna merah(tanah) dan warna Austronesia dari Tahiti,Indonesia sampai Madagaskar.
            Merah putih sering digunakan untuk melambangkan dualisme alam yang saling berpasangan.
ARTI WARNA
            Bendera indonesia memiliki makna filosofis Merah berarti berani,Putih berarti suci.Merah melambangkan raga manusia untuk melambangkan raga manusia untuk membangun indonesia .
            Ditinjau dari segi sejarah,sejak dahulu kala kedua warna merah dan putih mengandung makna suci.Warna merah mirip dengan warna gula jawa (gula aren) dan warna putih mirip dengan warna nasi yang menjadi bahan utama dalam makanan indonesia.
PERATURAN-PERATURAN MENGENAI BENDERA
            Peraturan tentang bendera diatur menurut UUD 1945 Pasal 35 UU No.24/2009,dan peraturan pemerintah No.40/1958 tentang bendera kebangsaan RI.Bendera negara dibuat dari kain yang warna tidak luntur dan dengan ketentuan ukuran :

200 cm  x  300 cm          = Untuk penggunaan dilapangan istana kepresidenan.
120 cm  x  180 cm          = Untuk penggunaan dilapangan umum.
100 cm  x  150 cm          = Untuk penggunaan diruangan.
  36 cm  x    54  cm         = Untuk penggunaan dimobil Presiden dan wakil
Presiden.
  30 cm  x    45 cm          = Untuk penggunaan dimobil pejabat negara.
  20 cm  x    30 cm          = Untuk penggunaan dikendaraan umum.
100 cm  x  150 cm          = Untuk penggunaan dikereta api.
  30 cm  x    45 cm          = Untuk penggunaan dipesawat udara.
  10 cm  x    15 cm          = Untuk penggunaan dimeja.

Bendera wajib dikibarkan setiap hari di :

Istana presiden dan wakil presiden.
Gedung atau kantor lembaga negara.
Gedung atau kantor lembaga pemerintah.
Gedung atau kantor lembaga pemerintah non kementrian.
Gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah.
Gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah.
Gedung atau kantor perwakilan RI diluar negeri.
Gedung atau halaman satuan pendidikan.
Gedung atau kantor swasta.
Rumah jabatan pimpinan lembaga negara.
Rumah jabatan presiden dan wakil presiden.
Ruman jabatan menteri.
Rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintah non kementrian.
Rumah jabatan gubenur,bupati,walikota,dan camat.
Gedung atau kantor atau rumah jabatan lain.
Pos perbatasan dan pulau-pulau terluar diwilayah NKRI.
Lingkungan TNI dan kepolisian RI dan
Taman makam pahlawan.

Setiap orang dilarang   :

Merusak,merobek,menginjak-injak,membakar,arau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai,menghina atau merendahkan kehormatan bendera.
Memakai bendera negara untuk reklame.
Mengibarkan bendera negara yang rusak ,robek,luntur,kusut,atau kusam.
Mencetak ,menyulam,dan menulis huruf,angka,gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara.
Memakai bendera negara untuk langit-langit atap,pembungkus barang dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.
Pada waktu dikibarkan atau dibawa bendera kebangsaan tidak boleh menyentuh tanah,air atau benda lain.


Penerapan bendera merah putih       :

Bendera tidak boleh menyentuh tanah.
Bendera tidak boleh dikibarkan terbalik atau melilit.
Bendera harus disimpan dengan baik.
Bendera harus bersih.
Bendera harus utuh atau tidak sobek.
Bendera tidak boleh untuk alas.
Bendera tidak boleh digambar (coret-coret).
Bendera tidak boleh ada tambalan.
Bendera tidak boleh untuk bermain.
Bendera tidak boleh untuk pembungkus.
Bendera tidak boleh untuk pakaian.
Bedera tidak boleh untuk selimut.
Bendera tidak boleh untuk sapu tangan.

0 komentar:

Posting Komentar