MERAH PUTIH
Bendera negara RI yang secara singkat disebut Bendera
Negara adalah Sang Saka Merah Putih yang asli jahitan tangan Ibu
Fatmawati.Berbentuk 4 persegi dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang dengan
bagian atas Merah dan bawah Putih yang kedua bagian berukuran sama.
SEJARAH
Warna
merah putih diambil dari warna Panji atau Pataka Kerajaan Majapahit,yang
berpusat di jawa timur pada abad ke-13.Akan tetapi ada pendapat bahwa pemuliaan
terhadap warna merah dan putih dapat ditelusuri asal-mulanya dati mitologi
bangsa Autronesia mengenai Bunda Bumi dan Bapak Langit.
Keduanya
dilambangkan dengan warna merah(tanah) dan warna Austronesia dari
Tahiti,Indonesia sampai Madagaskar.
Merah
putih sering digunakan untuk melambangkan dualisme alam yang saling
berpasangan.
ARTI
WARNA
Bendera
indonesia memiliki makna filosofis Merah berarti berani,Putih berarti
suci.Merah melambangkan raga manusia untuk melambangkan raga manusia untuk
membangun indonesia .
Ditinjau
dari segi sejarah,sejak dahulu kala kedua warna merah dan putih mengandung
makna suci.Warna merah mirip dengan warna gula jawa (gula aren) dan warna putih
mirip dengan warna nasi yang menjadi bahan utama dalam makanan indonesia.
PERATURAN-PERATURAN
MENGENAI BENDERA
Peraturan tentang
bendera diatur menurut UUD 1945 Pasal 35 UU No.24/2009,dan peraturan pemerintah
No.40/1958 tentang bendera kebangsaan RI.Bendera negara dibuat dari kain yang
warna tidak luntur dan dengan ketentuan ukuran :
200 cm x 300
cm = Untuk penggunaan dilapangan istana
kepresidenan.
120 cm x 180
cm = Untuk penggunaan dilapangan umum.
100 cm x 150
cm = Untuk penggunaan diruangan.
36 cm x 54 cm = Untuk penggunaan dimobil Presiden dan wakil
Presiden.
30 cm x
45 cm = Untuk penggunaan dimobil pejabat negara.
20 cm
x 30 cm = Untuk penggunaan
dikendaraan umum.
100 cm x 150
cm = Untuk penggunaan dikereta api.
30 cm
x 45 cm = Untuk penggunaan
dipesawat udara.
10 cm
x 15 cm = Untuk penggunaan
dimeja.
Bendera wajib dikibarkan
setiap hari di :
Istana presiden dan wakil
presiden.
Gedung atau kantor lembaga
negara.
Gedung atau kantor lembaga
pemerintah.
Gedung atau kantor lembaga
pemerintah non kementrian.
Gedung atau kantor lembaga
pemerintah daerah.
Gedung atau kantor dewan
perwakilan rakyat daerah.
Gedung atau kantor
perwakilan RI diluar negeri.
Gedung atau halaman satuan
pendidikan.
Gedung atau kantor swasta.
Rumah jabatan pimpinan
lembaga negara.
Rumah jabatan presiden dan
wakil presiden.
Ruman jabatan menteri.
Rumah jabatan pimpinan
lembaga pemerintah non kementrian.
Rumah jabatan
gubenur,bupati,walikota,dan camat.
Gedung atau kantor atau
rumah jabatan lain.
Pos perbatasan dan
pulau-pulau terluar diwilayah NKRI.
Lingkungan TNI dan
kepolisian RI dan
Taman makam pahlawan.
Setiap orang dilarang :
Merusak,merobek,menginjak-injak,membakar,arau
melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai,menghina atau merendahkan
kehormatan bendera.
Memakai bendera negara untuk
reklame.
Mengibarkan bendera negara
yang rusak ,robek,luntur,kusut,atau kusam.
Mencetak ,menyulam,dan
menulis huruf,angka,gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda
apapun pada bendera negara.
Memakai bendera negara untuk
langit-langit atap,pembungkus barang dan tutup barang yang dapat menurunkan
kehormatan bendera negara.
Pada waktu dikibarkan atau
dibawa bendera kebangsaan tidak boleh menyentuh tanah,air atau benda lain.
Penerapan bendera merah
putih :
Bendera tidak boleh
menyentuh tanah.
Bendera tidak boleh
dikibarkan terbalik atau melilit.
Bendera harus disimpan
dengan baik.
Bendera harus bersih.
Bendera harus utuh atau
tidak sobek.
Bendera tidak boleh untuk
alas.
Bendera tidak boleh digambar
(coret-coret).
Bendera tidak boleh ada
tambalan.
Bendera tidak boleh untuk
bermain.
Bendera tidak boleh untuk
pembungkus.
Bendera tidak boleh untuk
pakaian.
Bedera tidak boleh untuk
selimut.
Bendera tidak boleh untuk
sapu tangan.