RSS

BENDERA MERAH PUTIH



 MERAH PUTIH

Bendera negara RI yang secara singkat disebut Bendera Negara adalah Sang Saka Merah Putih yang asli jahitan tangan Ibu Fatmawati.Berbentuk 4 persegi dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang dengan bagian atas Merah dan bawah Putih yang kedua bagian berukuran sama.
SEJARAH
            Warna merah putih diambil dari warna Panji atau Pataka Kerajaan Majapahit,yang berpusat di jawa timur pada abad ke-13.Akan tetapi ada pendapat bahwa pemuliaan terhadap warna merah dan putih dapat ditelusuri asal-mulanya dati mitologi bangsa Autronesia mengenai Bunda Bumi dan Bapak Langit.
            Keduanya dilambangkan dengan warna merah(tanah) dan warna Austronesia dari Tahiti,Indonesia sampai Madagaskar.
            Merah putih sering digunakan untuk melambangkan dualisme alam yang saling berpasangan.
ARTI WARNA
            Bendera indonesia memiliki makna filosofis Merah berarti berani,Putih berarti suci.Merah melambangkan raga manusia untuk melambangkan raga manusia untuk membangun indonesia .
            Ditinjau dari segi sejarah,sejak dahulu kala kedua warna merah dan putih mengandung makna suci.Warna merah mirip dengan warna gula jawa (gula aren) dan warna putih mirip dengan warna nasi yang menjadi bahan utama dalam makanan indonesia.
PERATURAN-PERATURAN MENGENAI BENDERA
            Peraturan tentang bendera diatur menurut UUD 1945 Pasal 35 UU No.24/2009,dan peraturan pemerintah No.40/1958 tentang bendera kebangsaan RI.Bendera negara dibuat dari kain yang warna tidak luntur dan dengan ketentuan ukuran :

200 cm  x  300 cm          = Untuk penggunaan dilapangan istana kepresidenan.
120 cm  x  180 cm          = Untuk penggunaan dilapangan umum.
100 cm  x  150 cm          = Untuk penggunaan diruangan.
  36 cm  x    54  cm         = Untuk penggunaan dimobil Presiden dan wakil
Presiden.
  30 cm  x    45 cm          = Untuk penggunaan dimobil pejabat negara.
  20 cm  x    30 cm          = Untuk penggunaan dikendaraan umum.
100 cm  x  150 cm          = Untuk penggunaan dikereta api.
  30 cm  x    45 cm          = Untuk penggunaan dipesawat udara.
  10 cm  x    15 cm          = Untuk penggunaan dimeja.

Bendera wajib dikibarkan setiap hari di :

Istana presiden dan wakil presiden.
Gedung atau kantor lembaga negara.
Gedung atau kantor lembaga pemerintah.
Gedung atau kantor lembaga pemerintah non kementrian.
Gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah.
Gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah.
Gedung atau kantor perwakilan RI diluar negeri.
Gedung atau halaman satuan pendidikan.
Gedung atau kantor swasta.
Rumah jabatan pimpinan lembaga negara.
Rumah jabatan presiden dan wakil presiden.
Ruman jabatan menteri.
Rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintah non kementrian.
Rumah jabatan gubenur,bupati,walikota,dan camat.
Gedung atau kantor atau rumah jabatan lain.
Pos perbatasan dan pulau-pulau terluar diwilayah NKRI.
Lingkungan TNI dan kepolisian RI dan
Taman makam pahlawan.

Setiap orang dilarang   :

Merusak,merobek,menginjak-injak,membakar,arau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai,menghina atau merendahkan kehormatan bendera.
Memakai bendera negara untuk reklame.
Mengibarkan bendera negara yang rusak ,robek,luntur,kusut,atau kusam.
Mencetak ,menyulam,dan menulis huruf,angka,gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara.
Memakai bendera negara untuk langit-langit atap,pembungkus barang dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.
Pada waktu dikibarkan atau dibawa bendera kebangsaan tidak boleh menyentuh tanah,air atau benda lain.


Penerapan bendera merah putih       :

Bendera tidak boleh menyentuh tanah.
Bendera tidak boleh dikibarkan terbalik atau melilit.
Bendera harus disimpan dengan baik.
Bendera harus bersih.
Bendera harus utuh atau tidak sobek.
Bendera tidak boleh untuk alas.
Bendera tidak boleh digambar (coret-coret).
Bendera tidak boleh ada tambalan.
Bendera tidak boleh untuk bermain.
Bendera tidak boleh untuk pembungkus.
Bendera tidak boleh untuk pakaian.
Bedera tidak boleh untuk selimut.
Bendera tidak boleh untuk sapu tangan.

Sejarah PURNA PASKIBRAKA INDONESIA



Sejarah Purna Paskibraka Indonesia



Pada tahun 1975, sejumlah alumni (purna) Paskibraka tingkat nasional berkeinginan untuk mendirikan organisasi alumni. Kemudian mereka menyampaikan keinginan tersebut kepada para pembina di Jakarta. Pembina menawarkan sebuah nama, Reka Purna Paskibraka (RPP), yang berarti persahabatan pada alumni Paskibraka. Kemudian digodok lagi menjadi Purna Eka Paskibraka (PEP), yang berarti wadah berhimpun dan pengabdian para alumni Paskibraka. PEP DIY resmi dikukuhkan pada tanggal 28 Oktober 1976.
Para alumni di Jakarta meneruskan gagasan pendirian RPP, dan di Bandung berdiri pula Eka Purna Paskibraka (EPP). Ketiga organisasi hanya terkoordinasi dibawah bidang binmud kanwil depdikbud dan belum membentuk forum komunikasi di tingkat pusat. Tahun 1980, Direkorat Pembinaan Generasi Muda (PGM) berinisiatif mendayagunakan potensi alumni berbagai program termasuk program pertukaran pemuda Indonesia Kanada dan SSEAYP (Kapal Pemuda Asean Jepang). Organisasi itu bernama Purna Caraka Muda Indonesia (PCMI). Selain Jakarta, Bandung, dan Jogya, seluruh Purna Paskibraka digabungkan ke dalam PCMI sampai dengan tahun 1985.
Sesuai dengan SK Dirjen Diklusepora No.Kep.091/E/O/1985 tanggal 10 Juli 1985, alumni Paskibraka dan pertukaran pemuda dipisahkan. Kemudian ditetapkan bahwa PPI adalah organisasi binaan yang bersifat regional dan provinsial, yang berarti organisasi PPI ada di tiap provinsi.
Purna Paskibraka Indonesia didirikan tanggal 21 Desember 1989 di Cipayung Bogor melalui Musyawarah Nasional I Purna Paskibraka Indonesia adalah Organisasi Sosial Kemasyarakatan.

Purna Paskibraka Indonesia mempunyai tujuan :
1. Menghimpun dan membina para anggota agar menjadi warga Negara Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, setia dan patuh pada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menjadi Pandu Ibu Pertiwi.
2. Mengamalkan dan mengamankan Pancasila.
3. Membina watak, kemandirian dan profesionalisme, memelihara dan meningkatkan rasa persaudaraan, kekeluargaan, persatuan dan kesatuan, mewujudkan kerjasama yang utuh serta jiwa pengabdian kepada bangsa dan negara, memupuk rasa tanggung jawab dan daya cipta yang dinamis, serta kesadaran nasional di kalangan para anggota dan keluarganya.
4. Membentuk manusia Indonesia yang memiliki ketahanan mental (tangguh), cukup pengetahuan dan kemahiran teknis untuk dapat melaksanakan pekerjaannnya (tanggap ) serta daya tahan fisik / jasmani (tangkas).

Purna Paskibraka Indonesia mempunyai fungsi :
1. Pendorong dan pemrakarsa pembaharuan dengan menyelenggarakan kegiatan yang konstruktif sehingga dapat menjadi pelopor untuk kemajuan bangsa dan Negara.
2. Wadah pembinaan dan pengembangan potensi anggota sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Pengurus Purna Paskibraka Indonesia disusun secara vertikal dengan urutan, yaitu :
1. Pengurus Pusat berkedudukan di Ibukota Negara RI
2. Pengurus Provinsi berkedudukan di Ibukota Provinsi
3. Pengurus Kabupaten/Kota berkedudukan di Ibukota Kabupaten / Kota.